Bengkulu News #KitoNian

Parlin Purba Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

Parlin Purba mantan Kasi III pada kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu setelah menjalani vonis dipengadilan negeri tindak pidana korupsi kota Bengkulu. Foto : Mahmud
Parlin Purba mantan Kasi III pada kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu setelah menjalani vonis dipengadilan negeri tindak pidana korupsi kota Bengkulu. Foto : Mahmud

KOTA BENGKULU – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (Kejati) Bengkulu menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp. 200 juta rupiah subsidair tiga bulan terhadap Parlin Purba terdakwa kasus penerimaan suap pengamanan pulbaket proyek, Senin (22/1/2018).

Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, bahwa Parlina purba secara sah dan meyakinkan, terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerima sesuatu atau berupa hadiah dan memanfaatkan jabatannya sebagai penyelenggara negara diatur dalam pasal 12 A Huruf a undang-undang nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Amar putusan dibacakan langsung Hakim ketua Gabriel Sialagan didampingi hakim anggota Nick Samara dan anggota II Rahmat.

“Menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama lima tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah subsidair 3 bulan,” kata Gabriel sesaat sebelum palu sidang di sahkan.

Adapun Hal-hal yang meringankan terdakwa yakni tidak pernah dihukum, selalu berlaku koorperatif dan menjadi justice Collaborator.

Disi lain, yang memberatkan terdakwa, Parlin dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, terlebih Parlin aparat penegak hukum.

Sementara itu, dalam putusan tersebut Parlin menyatakan menerima putusan dan tidak akan mengajukan banding.

“Saya menerima putusan hakim,” ungkap Parlin.

Baca Juga
Tinggalkan komen