Paripurna Mendengarkan Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Fraksi atas Usulan 2 Raperda Terbit : April 5, 2018 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Bengkulu Tengah BENGKULU TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar rapat paripurna mendengarkan jawaban Bupati terhadap pandangan frkasi tentang usulan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Raperda Perubahan atas Perda (Peraturan Daerah) nomor 1 tahun 2015 tetang Pemilihan Kepala Desa. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Tarmizi, didampingi Wakil Ketua I, Rico Riko Z Saputra dan Wakil Ketua II Rahmad Ali. Tampak hadir mewakili Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten, Muzakir. Mewakili Bupati, Muzakir mengucapkan terimakasih dan penghargaan setingi-tingginya kepada dewan yang setuju melanjutkan pembahasan dua Raperda ke tahapan selanjutnya. “Adanya keputusan mahkamah konstitusi nomor 128/pu/XIII/2015 tanggal 25 agustus 2015 dan ketentuan pasal 21 hurup G peraturan menteri dalam negeri (Permendagri ) nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, sudah seharusnya dilakukan perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bengkulu Tengah nomor 01 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa,” sampai Muzakir dalam Paripurna di ruang rapat utama DPRD, Kamis (5/4/2018). Disamping itu, ia juga mengatakan terimakasih atas saran dan masukan dari fraksi PDI Perjuangan dan Kebangkitan Bangsa, serta persetujuan perubahan atas perda kabupaten Bengkulu Tengah nomor 01 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa. “Selanjutnya, terimaksih atas saran dan masukannya adanya persetujuan perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bengkulu Tengah untuk pengumumuan dan pendaftaran kepala desa oleh panitia pemilihan dalam jangka 15 hari dalam Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa dalam pasal 47 d ayat 2 huruf A pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar wakyu oleh bpd paling lama dalam waktu 15 hari,” demikian Muzakir. (Adv) Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Pohon Tumbang, Arus Lalin di Liku Sembilan Sempat Terhenti 4 Pelaku Pencuri Besi Jembatan Penghubung Desa di Benteng Berhasil Ditangkap, 3 Pelaku Lagi Buron 4 Orang Tahanan yang Kabur dari Penjara Kembali Ditangkap, Satu Diantaranya Sempat Pingsan Karena Kelaparan Polisi Tangkap Warga Benteng Diduga ODGJ yang Bacok Saudara Sendiri Jembatan Ambruk Saat Dilewati Truk Bermuatan Material BPJN Tolak Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Pipa Perumda Tirta Rafflesia Pohon Tumbang, Arus Lalin di Liku Sembilan Sempat Terhenti 4 Pelaku Pencuri Besi Jembatan Penghubung Desa di Benteng Berhasil Ditangkap, 3 Pelaku Lagi Buron 4 Orang Tahanan yang Kabur dari Penjara Kembali Ditangkap, Satu Diantaranya Sempat Pingsan Karena Kelaparan Polisi Tangkap Warga Benteng Diduga ODGJ yang Bacok Saudara Sendiri Jembatan Ambruk Saat Dilewati Truk Bermuatan Material BPJN Tolak Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Pipa Perumda Tirta Rafflesia