

BENGKULU – Sebanyak 7 unit mobil truk di Kabupaten Bengkulu Utara ditindak Tim Unit Satlantas Polres Bengkulu Utara dan Unit Samapta.
Mobil truk itu ditindak lantaran melakukan pelanggaran seperti menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan sopir yang melanggar ketentuan lalu lintas.
Wakapolres Bengkulu Utara, Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan tujuh di antaranya ditahan di Mapolres Bengkulu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kelengkapan kendaraan.
“Ya hari ini kita amankan ada tujuh mobil truk dengan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau kenalpot yang sudah dimodifikasi,” kata Kompol Kadek.
Selanjutnya, para sopir truk itu akan dilakukan penilangan untuk memberikan efek jera supaya, kata Wakapolres tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Sementara itu, penindakan terhadap truk tersebut juga atas dasar laporan masyarakat yang kerap terganggu dengan suara bising yang ditimbulkan oleh mobil truk. Selain itu, mobil-mobil truk itu juga sering kebut-kebutan di jalan yang dinilai membahayakan.
“Ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat ya yang resah terhadap para sopir truk ini. Karena suara bising, dan mobil juga sering melaju dengan kecepatan tinggi,” kata Kompol Kadek.
Kompol Kadek Suwantoro mengimbau agar para sopir truk untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas yang sudah ditetapkan dan melengkapi surat-surat kendaraannya.
Tidak ada komentar.