Logo

PAD Rejang Lebong Bocor Rp 1 Miliar

REJANG LEBONG – Setiap tahunnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong mengalami kebocoran senilai Rp1 miliar.

Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, Afnisardi menyatakan, bahwa kebocoran tersebut terjadi karena banyaknya aktivitas pertambangan ilegal.

Dari sekitar 60 aktivitas pertambangan di seluruh Rejang Lebong, jelas dia, hanya 21 tambang galian c saja yang sudah mengantongi izin resmi dari dinas yang terkait.

Ditegaskannya, sisanya selain 21 tambang tersebut, bisa dinyatakan sebagai kegiatan yang ilegal.

Kondisi ini cukup menimbulkan kerugian yang besar untuk PAD. Pemkab sendiri tak diberikan wewenang memungut pajak yang tambang yang masih illegal tersebut.

“Saya berharap hal ini menjadi perhatian khusus dinas ESDM provinsi, kami juga siap untuk memfasilitasi dinas ESDM untuk melakukan penertiban tambang tambang yang ilegal di wilayah Rejang Lebong,” pungkasnya.