Ombudsman RI Soroti Pungutan SMKN 1 Lebong Selatan
LEBONG, bengkulunews.co.id – Adanya pungutan sumbangan wali murid yang dilakukan SMKN 1 Lebong Selatan (LS) yang menguak beberapa waktu lalu mulai disoroti Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu. Asisten Pratama Ombudsman, Irsan Hidayat, S.IP meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong agar dapat memfasilitasi dengan pihak SMK N 1 Lebong Selatan.
“Pungutan yang dilakukan SMKN 1 LS itu bisa dipastikan menyalahi aturan, ditambah pungutan tersebut dikenakan kepada seluruh wali murid. Jika masih dilanjutkan hal ini dapat dipidanakan san perlu diketahui Ombudsman juga termasuk tim saber pungli,” kata Irsan.
Irsan sendiri mengaku sudah menganalisa kasus yang terjadi di SMK tersebut. Dari hasil pengamatannya, SMK N 1 LS masih melakukan pungutan pasca diberlakukannya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dimana dalam pasal 12 huruf b telah dijabarkan tentang larangan komite sekolah memungut biaya baik perseorangan maupun kolektif kepada peserta didik maupun wali murid.
“Yang dimaksud pungutan tersebut adalah menarik pungutan kepada peserta didik atau wali murid yang sifatnya wajib mengikat dan ditentukan nilai serta limit waktunya. Sedangkan yang kita ketahui pihak Sekolah menentukan nilai kepada wali murid sebesar Rp 155 ribu untuk kelas X dan XI serta Rp 125 ribu untuk kelas XII setiap bulannya,” sambungnya.
Ditambahkan Irsan, legal standing dari komite sekolah yang memfasilitasi penarikan pungutan tersebut sudah tidak legal. Hal itu mengacu pada kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan sekolah untuk melakukan penyesuaian dengan merombak struktur komite sekolah paling lama setahun setelah permendagri itu keluar.
“Jadi komite yang memfasilitasi legal standingnya dipertanyakan. Hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 14, setelah lewat setahun Komite Sekolah harus dirombak,” demikian Irsan.