Logo

Oknum Polisi Dipecat

Upacara pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu oknum polisi di Kabupaten Rejang Lebong. Foto Yudi

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Oknum aparat kepolisian di Kabupaten Rejang Lebong, berinisial AB berpangkat Bripda dipecat secara tidak hormat dari kesatuannya.

Pemecatan itu merujuk pada Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor : Kep/212/X/2017, tanggal 16 Oktober 2017, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

AB terbukti melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b dan c, dan atau pasal 11 huruf c, Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, junto pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri.

”Dari hasil tes urine, AB positif menggunakan narkoba,” kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf melalui Kabag Sumda Polres Rejang Lebong, Kompol Junaidi, Rabu (1/11/2017).

”Sempat dilakukan upaya banding, namun hasilnya ditolak oleh Ketua Sidang Komisi Banding,” tutup Junaidi.