Logo

Nyamar jadi Petani dan Ganti Nama, DPO Korupsi Asal Kepahiang Ditangkap di Jabar

Aji Seri (63) warga Desa Kembang Seri, Kecamatan Bermani Ilir saat tiba di Kejati Bengkulu. Foto, Kurniawan

Aji Seri (63) warga Desa Kembang Seri, Kecamatan Bermani Ilir saat tiba di Kejati Bengkulu. Foto, Kurniawan

BENGKULU – Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menangkap DPO atas nama Aji Seri (63) warga Desa Kembang Seri, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Kamis (22/09) sekira pukul 00:20 WIB.

Aji Seri merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyimpangan Anggaran Pengadaan Tanah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2014 sebesar Rp 668 juta rupiah.

Dia ditangkap di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dibantu oleh Polres Sumedang dan Kejari Sumedang tepatnya berada di kebun terpidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman mengatakan, di sana terpidana menyamar menjadi seorang petani dan mengubah namanya menjadi Abdulah. Bahkan terpidana juga sudah menikah lagi dengan warga di Kabupaten Sumedang tanpa sepengetahuan keluarganya di Kabupaten Kepahiang.

“Status pak Aji Seri ini adalah terpidana. Adapun pada tahun 2016 sudah di sidik oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang atas pekara TPA. Dimana ditetapkan tersangkanya dua orang, yaitu Aji Samsul dan Aji Seri. Terhadap tersangka Samsul sudah disidangkan, sementara Aji Seri melarikan diri pada tahun 2016 itu,” jelas Kajati Bengkulu.

“Kita mendeteksi keberadaan DPO ini di Kabupaten Sumedang. Dia sehari-hari menyamar menjadi petani, dan sudah menikah juga dengan orang sana,” lanjutnya.

Selanjutnya terpidana akan dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang dan terpidana akan diletakkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bentiring.

“Kita akan lakukan pemeriksaan kesehatannya terlebih dahulu sebelum dilakukan eksekusi oleh Kejari Kepahiang,” demikian Kajati Bengkulu.