Logo

November, Batas Akhir Penyerahan Berkas Cawakot Jalur Independen

Ketua KPUD Kota Bengkulu, Darlinsyah

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bengkulu menetapkan sebanyak 24,492 dukungan KTP yang harus dikumpulkan oleh bakal calon wali kota (Cawakot) dan wakil Wali Kota Bengkulu yang maju melalui jalur independen. Jadwal penyerahan berkas dimulai pada 25 November dan ditutup pada akhir November 2017.

“Minimal hasil penghitungan kemaren sekitar 22.492 yang diserahkan,” ungkap Ketua KPU kota Bengkulu, Darlinsyah, Minggu (29/10/2017).

Darlin mengatakan, untuk proses pendaftaran calon independen dimulai dengan penyerahan berkas terlebih dahulu yang kemudian akan diverifikasi faktual.

Usai diverikfikasi faktual, tambah Darlin, KPU akan memutuskan apakah calon tersebut bisa didaftarkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Bengkulu.

“Bagi calon yang memenuhi syarat, kita akan membuat berita acara bacalon untuk mendaftar pada 8 Januari 2018,” pungkasnya.