Nasib Jabatan Terpidana Anggota Dewan, Tunggu Ini…

D. Fajri
Nasib Jabatan Terpidana Anggota Dewan, Tunggu Ini…

Sidang kasus asusila yang menyeret anggota DPRD Kota Bengkulu, Ma, Rabu (12/7/2017). Foto Dok. Dwinka bengkulunews.co.id

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Nasib jabatan Ma, oknum dewan terpidana kasus asusila bersama seorang dosen perguruan tinggi negeri (PTN) Bengkulu, ditentukan usai rapat diinternal Badan Kehormatan DPRD Kota Bengkulu. Hal ini disampaikan Rena Anggraini, anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Bengkulu.

”Nanti kita rapatkan di internal BK dahulu,” kata Rena, Kamis (13/7/2017).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, walaupun vonis dari pengadilan telah menyatakan Ma bersalah, BK belum membahas sanksi yang akan dikeluarkan mengingat Ma masih dalam keadaan berduka.

”Rapat secepatnya akan dilakukan, dan kita tahu semua yang bersangkutan masih dalam keadaan berduka,” jawabnya.

Baca juga : Kader Tersandung Kasus Asusila, Ini Tanggapan dari Golkar

 

 

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!