Logo

Mobnas Boleh Dibawa Mudik

Ilustrasi Mobil Dinas

BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Muzakir Hamidi menegaskan, mobil dinas (mobnas)dilarang dibawa mudik ke luar Provinsi Bengkulu. Namun, kata dia, mobnas diperbolehkan dibawa mudik didalam kota/kabupaten di ”Bumi Rafflesia”.

”Kami minta kepada pejabat yang menggunakan mobil dinas, harus tahu diri, karena mobil dinas bukan untuk mudik. Tetapi mobmas untuk bekerja,” kata Muzakir, Rabu (21/6/2017 )

Ia menyarankan, pejabat bisa mudik dengan kendaraan pribadi. Sebab, kata dia, jika dihitung secara ekonomi menggunakan mobil pribadi justru lebih hemat dan terjamin.

”Mobil pribadi lebih sedikit beresiko dan lebih nyaman,” pungkas Muzakir.