Merokok Sembarangan Siap-siap Kena Denda Rp5 Juta Terbit : Desember 30, 2017 - Penulis : D. Fajri - Kategori : Headline News, Rejang Lebong REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, bakal memberikan sanksi tegas kepada perokok aktif yang merokok sembarangan. Sanksi itu berupa denda Rp5 juta. Di-perda tersebut juga tertuang sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta. Namun, saksi tersebut tidak diberikan secara langsung kepada pelanggar, yang mana sebelumnya diberikan surat teguran 1, 2, dan 3. Hal tersebut tertuang dalam pasal 34, peraturan daerah (Perda) No 7 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang mana perda tersebut telah disahkan pada awal tahun 2017. Didalam perda itu juga mengatur zona-zona larangan merokok. Seperti, di fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, sarana ibadah, sarana angkutan umum, perkantoran dan sarana umum. Sejak diterbitkan pihak petugas penegak perda, dalam hal ini Satuan Polisi PP masih mensosialsiasi kepada masyarakat serta di lingkungan di sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) Rejang Lebong. Meskipun demikian, kata Kepala Satuan Polisi PP Rejang Lebong, Rahman Yuzir, akan menerapkan penegakan perda tersebut pada tahun 2018. Namun, sebelum menertibkan di lingkungan masyarakat. Perda tersebut nantinya akan diberlakukan dan diterapkan di lingkungan pemerintah terlebih dahulu. ”Saya sangat mendukung dengan Perda ini. Akan tetapi, alangkah lebih baiknya sebelum menertibkan masyarakat kita menertibkan dahulu di lingkungan OPD masing masing,” kata Rahman, kepada bengkulunews.co.id. Ia mengaku, sejak diterbitkan sosialisasi belum adanya pembuatan rambu-rambu larangan merokok di sejumlah lokasi. Hal tersebut, dikarenakan terbentur dengan belum adanya kerjasama dengan organisasi perangkat daerah (OPD). Sebab, kata dia, penegakan perda tersebut musti adanya keterlibatan dari OPD agar perda dapat dibelakukan secara efektif. Bentuk dukungan itu, terang Rahman, mulai dari pembuatan ruangan khusus perokok aktif. Sehingga perokok aktif tidak terganggu dengan asap rokok. ”Nanti di OPD akan dibuat tempat khusus untuk yang merokok,” jelas Rahman. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Curanmor 40 TKP, Hasil Penjualan Motor Digunakan Beli Narkoba Belajar dari Australia: Kucing Bertanggung Jawab atas Kepunahan Mamalia, Burung, dan Reptil Pemerintah Sederhanakan Aturan Bea Meterai Jual Anak Dibawah Umur, Wanita di Bengkulu Utara Diringkus Polisi Promosikan Situs Judi Online, Influencer di Kota Bengkulu Diciduk Polisi Pendukung Paslon Gubernur Bengkulu Ricuh Saat Acara Debat Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Curanmor 40 TKP, Hasil Penjualan Motor Digunakan Beli Narkoba Belajar dari Australia: Kucing Bertanggung Jawab atas Kepunahan Mamalia, Burung, dan Reptil Pemerintah Sederhanakan Aturan Bea Meterai Jual Anak Dibawah Umur, Wanita di Bengkulu Utara Diringkus Polisi Promosikan Situs Judi Online, Influencer di Kota Bengkulu Diciduk Polisi Pendukung Paslon Gubernur Bengkulu Ricuh Saat Acara Debat