Bengkulu News #KitoNian

Mengapa Child Grooming Termasuk Kekerasan Seksual?

Penulis : Cindy

Ilustrasi. Edo

“Upaya yang dilakukan orang dewasa untuk membangun hubungan maupun kepercayaan pada anak atau remaja agar dapat melakukan kekerasan seksual, itu disebut child grooming,” kata Joti Mahulfa, pekerja sosial di Dinas Sosial Bengkulu sekaligus Ketua Koalisi Perempuan Pembela (PPHAM) Bengkulu.

Child grooming, kata Joti, hampir sama dengan pelaku pedofilia, yakni melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak maupun remaja yang berusia di bawah 14 tahun. Bedanya, pelaku child grooming melakukan pendekatan tidak hanya pada korban, namun juga pada orang tua korban, untuk memperlancar tujuannya.

“Kalau pedofil itu saat melihat anak kecil, kejahatan itu langsung dilakukannya. sedangkan child grooming lebih melakukan pendekatan, pengamatan, jadi dia membangun kepercayaan, kenyamanan anak dan keluarga. sehingga mereka berpikir dia adalah orang baik dan tidak mungkin melakukan tindak kejahatan,” imbuh Joti.

Biasanya, pelaku memilih korban yang baru menginjak masa pubertas. Anak-anak pada usai pubertas umumnya mulai tertarik dengan lawan jenis, mudah menjadi serius dengan emosi yang mudah berubah-ubah termasuk mencari identitas diri yang membuat rasa nyaman.

“Korban merasa senang saat dirinya dianggap cantik, hebat, hal ini yang dimanfaatkan pelaku karena lebih mudah mengelabui korban,” tuturnya.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2022, di Bengkulu ada 80 kasus child grooming. Korban rata-rata berusia balita hingga remaja, dengan persentase korban 80 persen anak perempuan dan 20 persen anak laki-laki.

Salah satu kasus child grooming yang pernah Joti dampingi yakni pelecehan yang dilakukan seorang kakek terhadap anak umur 4 tahun.

Pelaku yang mengaku sebagai teman dari kakek korban menjalin kedekatan pada korban dan keluarganya selama 3 bulan. Selama itu pelaku memberikan korban uang, menyayangi korban, hingga memangku korban sehingga terlihat bahwa dirinya adalah orang baik dan dapat dipercaya.

Pelaku juga mengamati keseharian korban, saat orangtua korban sang ayah bekerja sebagai kuli bangunan dan saat ibu pergi untuk jualan gorengan dibantu sang kakek disitulah pelaku melakukan aksinya.

Selain itu latar belakang korban juga memudahkan pelaku untuk mendekatinya, biasanya paling banyak ditemukan kasus dengan korban yang mengalami broken home.

Anak dengan latar belakang broken home lebih mudah didekati, karena merasa nyaman jika dekat dengan orang yang lebih dewasa. Merasa bahwa kenyamanan tersebut merupakan bentuk kasih sayang yang belum pernah didapatkannya dari orangtua.

“Karena merasa, oh ini seperti bapak saya, seperti orangtua yang saya idam-idamkan. Memberikan perhatian, kasih sayang, uang, nah itu kenapa kadang-kadang remaja pacaran dengan yang lebih tua, karena pengen dimanja. Hal tersebut membuka peluang bagi pelaku untuk melakukan kejahatan terhadap korban,” papar Joti.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Joti mengatakan, masyarakat dapat melakukan antisipasi dini agar kasus child grooming tidak semakin menyebar luas.

Caranya dengan memberikan informasi kepada masyarakat terutama pada anak mengenai kekerasan seksual sehingga tidak mudah percaya kepada siapapun. Serta memberitahukan bahwa tubuh perempuan memiliki batasan yang tidak boleh disentuh oleh siapapun. Termasuk mau menceritakan hal-hal yang dialami hanya kepada orangtua, terutama Ibu.

Anak yang menjadi korban child grooming akan mengalami trauma dan tidak percaya lagi terhadap orang dewasa. Rasa takut untuk bertemu orang lain akan berpengaruh pada kesehatan mental anak.

Pada kasus tersebut, kata Joti, orang tua harus mendukung anak sehingga rasa percaya dirinya tumbuh, dan menjelaskan kepada anak bahwa hal yang terjadi bukanlah salahnya.

“Korban yang berani menyampaikan pengakuan tersebut seharusnya diberikan apresiasi, atas keberaniannya tersebut. Bukan malah menyudutkan korban, karena dapat membuat korban mendapatkan kekerasan yang berulang-ulang dan membuat Ia menyalahkan diri sendiri. Dibutuhkan dukungan yang besar dari orang-orang terdekat, bisa jadi keluarga inti dan keluarga besar,” Joti mengingatkan.

Menurut Joti, memutuskan rantai kekerasan seksual dan memberikan efek jera pada pelaku, bukanlah hal yang mudah dilakukan. Ada banyak faktor yang dapat mempengaruhi pelaku untuk kembali melakukan kejahatan tersebut hingga membuat pelaku-pelaku baru. Seperti faktor lingkungan yang tidak baik, mudahnya mengakses film dengan adegan dewasa, kurangnya akhlak seseorang menjadi pemicu terbentuknya kejahatan.

Saat ini, kata Joti, tim Koalisi PPHAM juga pernah memperjuangkan agar child grooming tidak terjadi lagi, dengan mendorong undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual yakni Undang-undang No 12 Tahun 2022 namun hal tersebut tidak berjalan.

“Hingga sekarang sosialisasinya belum ada, tidak mungkin kami yang melakukan sosialisasikan. Karena inikan undang-undang seharusnya pemerintah yang turun tangan, tetapi belum ada tindakan itu,” jelasnya.

Tulisan ini diproduksi kerjasama Bincang Perempuan dan Bengkulu News sebagai program peningkatan kapasitas jurnalis perempuan menulis berita berperspektif gender “Perempuan dalam Ruang Publik

Baca Juga
Tinggalkan komen