Bengkulu News #KitoNian

Fenomena Hipokritas di Balik Jargon Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Ilustrasi Perempuan

Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tanggal 25 November diperingati  dengan mengusung tema “UNITE! Invest to prevent violence against women and girls”. Tema ini mengajak masyarakat dunia untuk lebih peduli sekaligus ikut berperan serta dalam upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan.

Akankah peringatan ini dapat menyolusi kekerasan terhadap perempuan yang tingkat kasusnya masih sangat tinggi ?

Sementara itu di tengah kampanye dunia; 16 hari peringatan anti kekerasan terhadap perempuan, justru terjadi kekerasan dan genoside besar-besaran terhadap anak-anak dan perempuan di Gaza.

Empat badan PBB menyampaikan keprihatinannya atas besarnya korban tewas kelompok perempuan dan anak-anak di Palestina. Menurut data Kementerian Kesehatan, 2.326 wanita dan 3.760 anak-anak telah terbunuh di jalur Gaza, mewakili 67% dari seluruh korban jiwa, sementara ribuan lainnya terluka.

Sebelum terjadinya tragedi Gaza, angka kekerasan terhadap perempuan cenderung meningkat meski sudah 32 tahun kampanye ini diaruskan. Berdasarkan data pada sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sepanjang 2023 terdapat 11.116 kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia dengan 4.277 kasus terhadap perempuan usia dewasa dan 6.745 kasus terhadap anak.

Pada 2022, angka kekerasan jauh lebih tinggi daripada 2021, yakni dari 27.593 kasus menjadi 25.210 kasus kekerasan. Di sisi lain, berdasarkan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), tercatat kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 457.895 kasus pada 2022. (Goodstats, 19-6-2023).

Dari dua kasus di atas, terlihatlah kegagalan sistem kapitalisme sekulerisme melindungi perempuan dari kekerasan.  Salah satu sebab kegagalan tadi karena tidak adanya formula jitu yang digunakan untuk menyelesaikan problem kekerasan terhadap perempuan secara tuntas. Sementara itu dalam kasus Gaza, kegagalan tersebut karena diamnya dunia akibat sikap hipokritas dalam memandang kekerasan terhadap perempuan Gaza.

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menyoroti sikap hipokritas (munafik/standar ganda) negara-negara di dunia, khususnya yang tergabung dalam negara G20 dalam memandang konflik yang terjadi di Ukraina-Rusia dan Palestina-Israel.  Mereka mengatakan apa yang terjadi di Ukraina itu adalah pembelaan terhadap tanah  airnya sementara apa yang terjadi di Palestina, mereka mengatakan itu adalah teroris.

Kapitalisme Biang Masalah

Melihat persoalan kekerasan terhadap perempuan yang tidak kunjung selesai malah semakin meningkat korbannya juga  semakin beragam jenis kekerasannya, jelaslah bahwa kapitalisme sebagai akar masalahnya. Kebebasan berperilaku atau berekspresi yang lahir dari sistem rusak ini telah membuat kaum perempuan menjadi objek kekerasan, baik verbal maupun seksual. Dalam pandangan kapitalisme, bentuk eksploitasi hanya berlaku pada kasus eksploitasi seksual secara ilegal, seperti pemerkosaan, pedofilia, atau sejenisnya. Namun, pada kasus perzinaan yang lebih didasari suka sama suka malah tidak disebut sebagai eksploitasi dan kemaksiatan, padahal keduanya sama-sama wajib ditentang dan dilarang.

Begitu pula, adanya jargon anti kekerasan yang didengungkan oleh aktivis gender sesungguhnya hanyalah upaya mereka untuk menyerukan kebebasan perempuan atas nama pemberdayaan ekonomi perempuan. Tak aneh solusi yang mereka tawarkan justru akan menambah masalah baru dengan hilangnya fungsi strategis perempuan sebagai pendidik generasi. Perempuan diaruskan untuk beramai-ramai keluar rumah sebagai tulang punggung keluarga demi mendapatkan materi.  Keberhasilan perempuan dalam memperoleh materi dianggap sebagai solusi untuk menurunkan eksploitasi terhadap perempuan karena alasan perempuan sudah berdaya secara ekonomi.

Dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak di Gaza, sampai hari ini tidak terdengar suara pembelaan dari aktivis perempuan terhadap nasib perempuan Gaza.  Nyatalah bahwa kapitalisme yang mereka emban sesungguhnya menghilangkan rasa kemanusiaan  berganti dengan kepentingan materi di balik jargon pembelaan yang semuanya semu.

Hanya Berharap Pada Islam

Islam adalah ajaran yang memiliki solusi tuntas untuk semua persoalan manusia.  Dalam masalah kekerasan terhadap perempuan, Islam memamandang perempuan sebagaimana halnya laki-laki yang berhak untuk memperoleh jaminan perlindungan dan keamanan.  Manusia, baik laki-laki dan perempuan adalah wajib dimuliakan. Untuk itulah Allah Taala memberikan segenap aturan terperinci terkait kedudukan, hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan secara proporsional dan adil.

Pertama, perempuan (juga laki-laki) wajib untuk dijaga dari semua jenis kekerasan dan eksploitasi. Terlebih perempuan sebagai ibu generasi, Islam menganggapnya sebagai permata yang berharga. Penjagaan terhadap perempuan terwujud dalam pengaturan hak dan kewajiban bagi perempuan. Di hadapan Allah, laki-laki dan perempuan sama kedudukannya dan kemuliaannya yaitu jika mereka adalah hamba-hamba Allah yang bertaqwa kepadaNya. Adapun adanya pembagian peran dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan, bukan karena ajaran Islam  mendiskriminasi perempuan. Namun ini adalah wujud  sinergi antara laki-laki dan perempuan dalam memainkan peran masing-masing sesuai fitrah yang Allah tetapkan.

Kedua, Islam memiliki sistem perlindungan terhadap perempuan juga laki-laki dari segala bentuk kekerasan. Di antaranya adalah kewajiban menutup aurat dan pakaian yang syar’i (jilbab dan kerudung); kewajiban menjaga kemaluan bagi laki-laki dan perempuan; larangan khalwat, tabaruj, dan ikhtilat; kebolehan interaksi laki-laki dan perempuan hanya dalam perkara muamalah yang dibenarkan syariat Islam; larangan berzina, dll.

Ketiga, adanya peran negara dalam mencegah semua rakyatnya dari berbagai tindak kekerasan dengan cara menutup rapat berbagai tayangan yang berisi konten-konten porno dan kekerasan. Negara akan menegakkan sistem sanksi tegas kepada pelaku kejahatan seksual atau tindak kekerasan lainnya. Seperti hukuman bagi pezina dengan dicambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah. Jika sudah menikah, dirajam sampai mati, juga hukuman mati bagi pelaku LGBT dll.

Demikianlah dengan penerapan Islam secara kaffah, laki-laki maupun perempuan akan terjaga dan terlindungi. Maka saatnya kita berjuang mengembalikan ajaran Islam kaaffah dalam kehidupan sehingga akan terwujud kemuliaan manusia semuanya.

 

Oleh Indah Kartika Sari, SP

(Forum Muslimah Untuk Studi Islam Bengkulu)

Baca Juga
Tinggalkan komen