Logo

Mendagri Beri Waktu 14 Hari ASN Terlibat Korupsi Segera di PTDH

Jakarta – Sebanyak 11 gubernur, 80 Bupati, dan 12 Wali Kota mendapat teguran tertulis dari Mendagri Tjahjo Kumolo. Teguran itu diberikan agar ASN yang terlibat kasus korupsi diberhentikan dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada Kepala Daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,” kata Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, di Jakarta.

Total ASN yang harus di PTDH, kata Akmal, sebanyak 2.357 ASN. Sedangkan sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup Pemerintah Daerah.

Tercatat hingga akhir Juni 2019, lanjutnya, masih ada 275 ASN yang belum diproses oleh PPK. ASN tersebut tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.

“Kebanyakan ASN berkasus korupsi ada di lingkungan Pemda. Hingga kini belum diproses Pejabat Pembina Kepegawaian. Rinciannya 33 ASN di Provinsi, 212 ASN di Kabupaten dan 30 ASN di Kota,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tentang pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

Penulis : Redaksi/Puspen Mendagri