Logo

Membandel, Panti Pijat Akan Diberi Sanksi

Martina, SE

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kasat Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi, S.Sos, melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban, Martina, SE, menegaskan, bila masih ada panti pijat yang beroperasi maka, pemilik dan pekerja panti pijat akan diberi sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Perda No. 5 TA 2015.

“Kami akan tinjau kembali usaha panti yang menurut warga masih beroprasi, padahal sudah ditutup dan disegel. Jika laporan itu benar, maka bukan tidak mungkin pemilik dan pekerja panti pijat tersebut akan kami beri sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan Perda No. 5 TA 2015,” ujar Martina, saat dikonfirmasi bengkulunews.co.id di ruangannya tadi pagi (8/02/17).

Pemilik usaha dan penyelenggara panti pijat, sudah diberi peringatan serta perjanjian di atas materai 6000 untuk tidak lagi beroperasi dan siap mendapatkan Tepiring dengan hukuman kurungan selama 3 bulan dan denda Rp 30 juta untuk penyelenggara usaha. Sedangkan untuk pemilik usaha akan dikenakan sanksi 6 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.

Baca juga :

Banyak Panti Pijat yang Tidak Kantongi Izin

Razia Panti Pijat Bergeser ke Pintu Batu dan Rawa Makmur

17 Pekerja Pijat Terjaring Razia

(Beni)