
Suasana razia yang digelarSatpol PP Kota Bengkulu, Selasa (7/2/2017).

Suasana razia yang digelarSatpol PP Kota Bengkulu, Selasa (7/2/2017).
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Razia panti pijat yang gencar dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu banyak yang tidak memiliki izi dari instansi resmi.
Dikemukakan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi, S.Sos, bahwa selain tidak memiliki izin yang sah ada juga panti pijat yang izinnya sudah tidak berlaku lagi dan juga hanya mengantongi izin dari pihak RT/RW, lurah dan kecamatan.
Bagi usaha panti pijat yang tidak memiliki izin atau perizinannya sudah habis, tegas dia, akan dilakukan penutupan terhadap usaha tersebut.
“Saat ini izin RT/RW ataupun dari lurah dan kecamatan setempat tidak berlaku. Yang diakui saat ini yaitu izin langsung dari pihak perizinan, itu baru resmi dan layak pakai,” tegas Mitrul, Selasa (7/2/2017).
Untuk itu, ia mengimbau, agar pihak RT/RW, kelurahan dan kecamatan untuk tidak mengeluarkan izin buka kepada usaha yang berbau panti pijat lulur ini.
“Karena menurut laporan warga, usaha seperti ini berdampak buruk bagi lingkungan masyarakat, dan juga usaha demikian hanyalah kedok semata,” ujarnya.
Selain itu, untuk panti pijat yang tidak memiliki izin resmi akan dilakukan penyegelan serta penurunan papan merek.
Untuk pekerja dan pemilik usaha tersebut, lanjut dia, diamankan di Kantor Satpol PP Kota untuk diminta keterangan serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak beroperasi lagi.(beni)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!