Logo

17 Pekerja Pijat Terjaring Razia

Para pekerja panti pijat yang terjaring razia. (foto: beni)

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (6/02/17) sore menggelar razia di beberapa panti pijat di Kota Bengkulu.

Dalam razia yang digelar Satpol PP tersebut sebanyak 17 Orang pekerja Panti pijat diamankan.

Dari hasil pantauan di lapangan,  target razia tersebut adalah Warung Remang-remang (Warem) dan juga panti pijat yang menawarkan jasa plus-plus.

Kasat Pol PP Mirul Adjmi melalui Kasi Trantib, Martina,SE mengatakan, razia itu digelar demi mengurangi penyakit dan kebiasaan buruk Masyarakat.

“Seperti kita ketahui, kebanyakan panti pijat yang yang Ada saat ini, hampir rata rata menyediakan serta menawarkan jasa Pekerja Sek Kormesial (PSK), dan itu berdampak buruk bagi Masyarakat kita, terutama di kalangan anak anak serta Remaja penerus Bangsa,” ujar Martina.

Ia menambahkan, razia yang lakukan di sekitar wilayah lapangan golf, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Selebar dan Bumi Ayu tersebut ternyata membuahkan hasil, terbukti 17 Wanita pekerja Panti diamankan.

“Untuk 17 orang Pekerja Panti yang terjaring ini, kita bina dan kita berikan arahan serta membuat perjanjian diatas materai 6000, apabila mereka (PSK, red) terjaring lagi nantinya. Maka mereka akan kita kenakan denda sebesar Rp30 juta perorang,” tegas Martina. (beni)