Logo

Mantan Sekwan jadi Tersangka SPPD Fiktif

Tik penyidik menetapkan tiga tersangka SPPD Fiktif. Foto Yudi

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, menetapkan tiga tersangka dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD, tahun 2010.

Tiga tersangka itu, Suardi Latip mantan Sekwan DPRD Rejang Lebong, Amrinudin Bendahara Pengeluaran dan Ciluanselaku PPTK. Ketiganya pun langsung dititipkan atau dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Rejang Lebong, Senin (30/10/2017).

Mereka pun disangkakan dengan pasal Pasal 2 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 UU Tipikor.

”Satu tersangka sudah pensiun 2 tersangka lainnya masih berstatus ASN aktif,” kata Kajari Rejang Lebong, Edi Utama didampingi Kasi Pidsus Galuh Bastoro Aji, Senin (30/10/2017).

Ketiga tersangka, kata Edi, akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Curup.

”Tersangka sudah ditahan,” pungkas Edi.

Baca juga : Hasil Audit Ditemukan Kerugian Negara Ratusan Juta