Bengkulu News #KitoNian

Mantan Gubernur Dituntut Tiga Tahun Kurungan

Sidang mantan Gubernur Bengkulu di PN Bengkulu
Sidang mantan Gubernur Bengkulu di PN Bengkulu. Foto Yuda.

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Gubernur Bengkulu periode 2012-2015, Junaidi Hamsyah, dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Tidak hanya itu, Junaidi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32 juta.

Tuntutan terhadap Junaidi itu, dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) PHI/Tipikor Kelas IA Bengkulu, Jumat (20/10/2017).

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Junaidi Hamsyah dengan pidana kurungan penjara selama 3 tahun, dipotong selama masa terdakwa ditahan, dengan denda sebesar 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan penjara,” kata JPU, Novi, saat membacakan tuntutan terhadap UJH, Jumat (20/10/2017).

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, Jonner Manik mengatakan, terdakwa masih memiliki hak untuk melakukan pembelaan.

Untuk itu, kata Jonner, terdakwa dengan didampingi oleh penasehat hukumnya diberikan waktu 10 hari, untuk menyusun pembelaannya.

”Pembelaan itu adalah hak terdakwa. Jadi, terdakwa berhak mengajukan pembelaan. Kita berikan waktu 10 hari hingga tanggal 30 Oktober 2017 nanti. Kalau bisa gunakan saja bahasa kita,” sampai Jonner.

Sidang lanjutan diagendakan kembali digelar pada Senin, 30 Oktober 2017. Dalam kesempatan tersebut, Junaidi akan menyampaikan pembelaannya (pledoi) kepada majelis hakim.

Baca juga : UJH Menyesal dan Titip Pesan ke Semua Kepala Daerah Bengkulu

Baca Juga
Tinggalkan komen