Logo

Lagi, BNNP Bengkulu Berhasil Tangkap 2 Komplotan Pengedar Narkoba

Enam orang tersangka yang ditangkap oleh BNNP Bengkulu

KOTA  BENGKULU, bengkulunews.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam press release yang digelar di Kantor BNNP Bengkulu pada Rabu (19/4/2017), BNNP berhasil meringkus 2 komplotan pengedar narkoba dengan tersangka yang berjumlah 6 orang.

Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (13/4/2017) di wilayah Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah.

Dua tersangka berinisial SS dan BA berikut barang bukti berupa Sabu seberat 20.09 gram, 5 Unit telpon genggam, dua buah ATM, 2 buah timbangan digital serta 1 unit sepeda motor berhasil diamankan petugas.

Sedangkan 4 tersangka kedua ditangkap di depan Mako Brimob Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut pada Selasa (18/4/2017).

Tersangka berinisial  RA, ML, FS dan DS diringkus petugas ketika hendak melakukan transaksi Narkoba. Dari tersangka RA, petugas mengamankan barang bukti berupa satu kantong sabu seberat 300 gram yang disimpan di celana dalam yang dikenakan tersangka.

Polisi juga menyita satu unit kendaraan roda empat, beberapa unit telepon genggam dan uang tunai senilai Rp. 1.7 Juta.

Atas hasil ini, Kepala BNNP Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam melakukan pemberantasan peredaran Narkoba di Bengkulu.

“Jadi tidak main-main negara ini dalam memberantas peredaran Narkoba,” katanya.

Berdasarkan UU Penyalahgunaan Narkotika pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2), JO Pasal 132 ayat (1), UU Narkotika No 35 Tahun 2009, keenam tersangka dijerat dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.