Logo

KPU Benteng Persiapkan Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilkada

KPU Benteng Persiapkan Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilkada

BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id Setelah diputuskan oleh Mahkamah konstitusi ( MK ), Senin (3/4/2017) sekitar pukul 09.30 WIB, ditolaknya  gugatan pasangan calon M,Sabri-Naspian, maka pihak Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bengkulu Tengah langsung persiapkan pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Benteng.

Menurut BJ,Karneli,Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah,mengatakan bahwa sidang MK sudah selesai dan hasil gugatan tidak diterima atau ditolak oleh MK dan selama keputusan dikeluarkan oleh MK maka pihak KPU Benteng langsung melakukan sidang pleno paslon bupati tersebut.

”Kami tidak menunggu tiga hari sesudah keputusan untuk melakukan pleno tetapi dalam barapa hari ini pihak KPU Benteng langsung melaksanakan sidaang pleno penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Benteng, untuk dijadikan usulan kepada DPRD Untuk dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Benteng 2017,” ungkap BJ, Karneli, di ruang kerjanya, Senin (3/4/2017). 

Dengan adanya keputusan itu, lanjut dia, KPU melanjutkan tahapannya sebagai penyelenggara pemilu.

“Selanjutnya untuk menetapkan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Benteng dan hal ini hanya mengajukan usulkan pelantikan saja, terkait kapan dilantik bukan kewenangan pihaknya, karena itu bukan ranah KPU Benteng,” tandasnya.