
Presiden Prabowo Subianto menerima Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Foto: BPMI Setpres/Rusman
Indonesia Climate Justice Literacy (ICJL) Foundation bersama koalisi masyarakat sipil dan generasi muda yang peduli terhadap isu ekologis telah menyampaikan surat terbuka kepada Pemerintahan Prabowo–Gibran dan sejumlah lembaga negara pada Oktober 2026. Surat tersebut berisi desakan untuk memperbaiki tata kelola lingkungan hidup, mencegah konflik kepentingan, serta memperkuat keadilan iklim di Indonesia.
Surat terbuka bernomor 087/ST-Gov/ICJL/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026 itu ditujukan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, serta pimpinan lembaga negara terkait. Surat tersebut mengangkat persoalan evaluasi kebijakan iklim dan kehutanan serta penguatan tata kelola lingkungan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Surat itu telah diterima oleh pejabat di Kementerian Sekretariat Negara dan turut disampaikan kepada DPR RI, DPD RI, Dewan Pertimbangan Presiden, serta sejumlah pejabat terkait. Namun, hingga 1 November 2026, ICJL dan masyarakat sipil menilai belum terdapat respons dan tindak lanjut yang memadai atas aspirasi yang disampaikan.
Melalui surat terbuka tersebut, ICJL dan koalisi menyoroti perlunya evaluasi terhadap kinerja Menteri Kehutanan dan Utusan Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim. Sejumlah persoalan, mulai dari perlindungan hutan dan kawasan konservasi hingga transparansi kebijakan iklim dan kehutanan, dinilai membutuhkan perhatian serius. Surat tersebut juga menekankan pentingnya memastikan kebijakan lingkungan terbebas dari konflik kepentingan politik maupun bisnis yang berpotensi mengesampingkan kepentingan publik.
Dalam surat itu, ICJL menyampaikan delapan tuntutan utama. Pertama, mencegah konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan di sektor iklim, kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan energi. Kedua, memperkuat pengawasan independen terhadap kebijakan iklim dan transisi energi, termasuk transparansi perizinan, pembiayaan, pelaksanaan program, dan capaian kinerja.
Ketiga, memastikan transisi energi yang berkeadilan dengan melindungi masyarakat adat, masyarakat lokal, pekerja, dan kelompok rentan dari dampak sosial maupun ekologis. Keempat, menjamin keterbukaan informasi mengenai kebijakan, anggaran, investasi, pembiayaan iklim, serta dampak lingkungan.
Kelima, melakukan evaluasi secara terbuka dan objektif terhadap kompetensi, integritas, rekam jejak, independensi, dan capaian kinerja Utusan Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim dan Menteri Kehutanan dalam perlindungan hutan serta penanganan krisis iklim. Keenam, mempertimbangkan pergantian pejabat apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa standar kompetensi, integritas, dan kinerja tidak terpenuhi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketujuh, memberikan kesempatan yang adil kepada masyarakat sipil yang kompeten, termasuk ilmuwan, akademisi, ahli kehutanan, pakar iklim, praktisi lingkungan, dan pemimpin komunitas terdampak, berdasarkan kapasitas, rekam jejak, integritas, serta kemampuan menghasilkan kebijakan yang terukur. Kedelapan, memperkuat penegakan hukum lingkungan, penyelesaian konflik ekologis, perlindungan hak masyarakat, dan pemulihan ekosistem secara bertanggung jawab.
Ketua ICJL Foundation, Firdaus Cahyadi, menegaskan bahwa pemerintah perlu menyadari meningkatnya perhatian dan kritik publik terhadap persoalan tata kelola lingkungan.
“Pemerintah saat ini harus sadar dengan isu dan perbincangan yang ada. Masyarakat tidak bisa lagi dibohongi dengan konflik kepentingan yang terang-terangan terjadi. Orientasi pembangunan harus menempatkan masyarakat sebagai partisipatif yang bermakna, bukan hanya sebagai subjek. Hashim dan Raja Juli adalah dua contoh konkret kegagalan pemerintah dalam mengomunikasikan kinerja dan kepeduliannya di tengah degradasi kepercayaan publik,” ujarnya.
ICJL menegaskan bahwa evaluasi dan pergantian pejabat, apabila diperlukan, bukan bertujuan mengganti satu kepentingan politik dengan kepentingan politik lainnya. Langkah tersebut, menurut surat terbuka itu, dimaksudkan untuk memastikan jabatan publik dijalankan oleh orang-orang yang mampu menjaga hutan, melindungi keanekaragaman hayati, memperjuangkan keadilan ekologis, dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
ICJL juga menekankan bahwa keadilan iklim bukan penghambat pembangunan. Tata kelola lingkungan yang bersih, dapat diprediksi, dan akuntabel dinilai dapat memperkuat kepastian hukum, mengurangi risiko sosial, meningkatkan kualitas investasi, serta mendukung pembangunan ekonomi jangka panjang.
ICJL menilai bahwa diterimanya surat terbuka oleh Kementerian Sekretariat Negara seharusnya menjadi awal proses dialog dan tindak lanjut, bukan sekadar administrasi penerimaan surat. Pemerintah diharapkan memberikan tanggapan terbuka, membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil, serta memastikan evaluasi kebijakan dan pejabat terkait berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Tanpa respons yang serius, ICJL memperingatkan bahwa persoalan lingkungan berisiko semakin memperlebar jarak kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Bagi ICJL dan koalisi masyarakat sipil, penguatan keadilan iklim membutuhkan komitmen nyata untuk memastikan bahwa kepentingan jangka pendek tidak mengorbankan masa depan ekologis bangsa.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!