Logo

Kerugian Dugaan Korupsi BOS DPRD Kepahiang Capai Rp 1,2 Miliar

KEPAHIANG, bengkulunews.co.id – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, Selasa (4/4/2017) pagi memeriksa Sekretaris Dewan Edi Yanto dan mantan Kepala Bagian Umum Ardan Mukhlis.

Pemeriksaan kedua orang ini dalam rangka audit kerugian negara pada perkara dugaan korupsi Biaya Operasional Sekretariat (BOS) di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2016.

Pemeriksaan berlangsung selama 3 jam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

“Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangkaian audit perhitungan kerugian negara terkait anggaran BOS DPRD yang nilainya kira-kira mencapai Rp 1,2 miliar,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Arief Wirawan, SH, MH.

Arief menjelaskan pemeriksaan dalam memastikan besaran nominal kerugian negara ini untuk bahan penyidik mengambil keputusan sehingga menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Auditnya selesai. Dan hasilnya kemungkinan usai lebaran,” beber Arief.

Sebelumnya penyidik Kejari Kepahiang telah memeriksa anggota DPRD dari Politisi PDI Edwar Samsi. Edwar diberikan 9 pertanyaan terkait penggunaan anggaran BOS.

Selain itu tim penyidik juga sudah memeriksa beberapa pejabat di Sekretariat yang mengetahui proses pengeluaran anggaran.

Total saksi yang sudah diperiksa sebanyak sudah 30 orang. 25 orang anggota dewan dan selebihnya merupakan jajaran Pejabat Sekretariat DPRD.

Arief menambahkan bila ada aliran dana ke anggota DPRD yang menjalani pemeriksaan, maka pihaknya akan melakukan pendalaman kasus supaya dapat mengetahui aliran dana tersebut kemana saja.

“Ada dua sampai lima anggota DPRD yang menerima dana tersebut untuk perbaikan onderdil kendaraan dinas. Dari keterangan tersebut kita masih menyelidikinya,” tutupnya.

Baca juga : Mantan Sekwan dan Kabag Umum DPRD Kepahiang akan Diperiksa BPKP