Logo

Kembalikan Rp 800 Juta, Ini Kata Pengacara Andi

Yunizar Tambunan, SH

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kuasa Hukum Andi Roslinsyah, tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek Pemukiman Kumuh tahun 2015, Yunizar Tambunan menyampaikan, pengembalian uang Rp. 800 juta oleh klienya sekedar menunjukan suatu itikad baik pada proses hukum. Pengembalian ini juga tanpa dorongan dari pihak lain.

“Kita mau mencoba menunjukan itikad baik beliau untuk mengembalikan kerugianya,” ujar Yunizar, Senin (4/9/2017).

Yunizar menambahkan pengembalian sebagaian uang oleh klienya itu, bukan semerta – merta mengakui perbuatannya.

“Pengembalian ini jangan juga dipahami bahwa beliau sudah mengakui perbuatan ini ada atau tidak,” ungkap Yunizar.

Yang terpenting, lanjut Yunizar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara, ada dana yang dicurigai mengalir ke Andi sebesar Rp 2,3 miliar.

“Pada kesempatan ini beliau sudah mengembalikan Rp. 800 juta. Mudah – mudahan kedepan masih boleh lagi mengembalikan sisanya,” ujarnya.

Baca jugaAndi Roslinyah Kembalikan Uang Rp 800 Juta