Logo

Andi Roslinyah Kembalikan Uang Rp 800 Juta

Aspidsus Henri Nainggolan (kiri) menerima uang Rp 800 juta dari Andi Roslinyah

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pemukiman kumuh tahun 2015, Andi Roslinsyah, Senin (4/8/2017) mengembalikan uang Rp 800 juta yang diterimanya ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dari Rp. 2,3 miliar.

Andi datang ke Kejati Bengkulu bersama kuasa hukumnya Mizar Tambunan, dijemput dari Rutan Malabero tempat ia ditahan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan membenarkan pengembalian uang tersebut. Namun kata Henri uang yang dikembalikan baru sebagian dari total yang diterima.

“Iya hari ini Andi sudah mengembalikan Rp 800 juta. Selanjutnya dia ada wacana untuk mengembalikan sebagianya lagi,” kata Henri

Henri menjelaskan selain Andi, dua tersangka lainnya Arbani dan Rosmen sudah terlebih dahulu mengembalikan uang yang mereka terima.

“Rosmen Rp 100 juta, Arbani Rp 100 juta. Total keduanya Rp 200 juta,” sambungnya.

Hingga kini, lanjut Henri, total uang yang sudah dikembalikan dari para tersangka pada kasus ini sudah mencapai Rp 1 miliar.