Logo

Kejari BU Tahan 5 Tersangka Korupsi di Dispora

Usai pemeriksaan, 5 orang tersangka korupsi di Dispora BU langsung ditahan Kejaksaan

bengkulunews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU) resmi menahan 5 tersangka korupsi Program Pembinaan dan Sarana olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Rabu (25/1/2017).

Penahan dilakukan setelah tim penyidik Kejari memeriksa kelima orang tersangka ini selama lima jam. Pantauan bengkulunews.co.id proses pemeriksaan dimulai dari pukul 10.00 hingga pukul 03.00 WIB.

Menurut keterangan Kasi Pidsus BU, Dodi Junaidi, SH, penahanan dilakukan atas usulan tim penyidik kejaksaan. Alasanya tim penyidik telah memiliki cukup bukti, termasuk hasil audit investigasi BPKP.

“Hasil audit BPKP, kerugian Negara Rp 200.230.000,” ungkap Dodi.

Kelima orang tersangka ini yaitu, Nasarudin Tawakal (mantan Kadis Disporapar), Tarson Juri (PPTK), Putera Wagino (Kabid), Susilawati (Bendahara) dan Erwandi (mantan Ketua Koni).

“Mereka dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 55 ayat 1. Untuk ibu Susilawati ada tambahan pasal yaitu pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

Sementara lanjut Dodi, untuk tersangka atas nama Susilawati sementara menjadi tahan kota 20 hari ke depan. Karena pertimbangan kemanusiaan. Sebab, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, yang bersangkutan masih menyusui.

“Ada satu orang yang atas nama ibu Susilawati. Setelah diperiksa oleh Dokter klinik. Ia tidak hamil tapi dalam keadaan menyusui. Masih mengeluarkan Asi,” terang Dodi. (jonedi)