
Jpeg

Sekretaris Daerah (Sekda) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkulu Tengah, Muzakir Hamidi
BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkulu Tengah, Muzakir Hamidi mengatakan, Kepala Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi, Hartanto, dipersilahkan untuk melaporkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo, atas surat teguran dari Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Septi Periyadi.
Muzakir mengatakan, dari pemerintah daerah (Pemda)Bengkulu Tengah, tidak mempermasalahkan hal tersebut selagi masih dalam kolidor hukum.
Sebab, kata dia, persoalan itu masih sebatas pelanggaran adimintrasi. Selain itu, terang dia, merupakan hal yang wajar jika Wabup Bengkulu Tengah, memberikan surat teguran kepada kepala desa.
”Silakan saja melapor. Itu hak mereka,” kata Muzakir, Rabu (12/7/2017).
Pemda Bengkulu Tengah, sampai Muzakir, memiliki dasar untuk memberikan surat teguran kepada Kades Taba Terunjam.
”Kenapa kita harus takut dengan laporan itu. Masalah itukan bukan hukum pidana melainkan hukum perdata,” demikian Muzakir.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!