

Rapat bersama terkait dengan polemik permasalahan Kades Pagar Dewa terpilih, Asmadi
BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id – Kades terpilih Pagar Dewa Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, Asmadi, batal dilantik, pada Senin 10 Juli 2017.
Asmadi batal dilantik, lantaran tak melengkapi persyaratan pelantikan. Berupa, lampiran ijazah paket B.
Asisten I Sektertariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkulu Tengah, Hendri Donal mengatakan, Asmadi diberikan kesempatan agar bisa dilantik menjadi kades dengan megugat ke PTUN Bengkulu.
”Kalau soal pelantikan tanggal 10 Juli nanti, Asmadi tidak bisa ikut serta,” kata Hendri, Sabtu (8/7/2017).
Hendri menegaskan, untuk mengisi kekosongan tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli, guna menunjuk pejabat sementara (pjs) kades.
”Kekosongan diisi oleh pjs terlebih dahulu. Kalau hasil dari PTUN Bengkulu sudah keluar dan menyatakan gugatan Asmadi diterima, maka akan dilakukan pelantikan susulan,” ujar Hendri.
Sementara itu, Kades Pagar Dewa terpilih, Asmadi mengatakan, dirinya berupaya mempersiapkan hal tersebut.
”Saya akan berusaha agar tetap dilantik menjadi kades sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Asmadi.
Baca juga : Kades Terpilih Dilantik 10 Juli
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!