Kabupaten Ini Usulkan Perbup KTR Foto Ilustasi. Foto Dok Bn Online Terbit : Januari 3, 2018 - Penulis : D. Fajri - Kategori : Rejang Lebong REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, menseriusi peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal tersebut ditandai rencana usulan pembuatan peraturan bupati (Perbup) di tahun 2018, guna mendukung dan memperkuat perda yang telah diterbitkan. Dalam Perda tersebut, dua lokasi KTR. Seperti, fasilitas kesehatan dan sarana pendidikan. Namun, untuk lokasi bermain anak dan sarana ibadah akan dimasukkan dalam perbup. ”Penetapan kawasan/tempat dilarang merokok akan dilakukan secara bertahap agar dapat berjalan dengan baik,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Syamsir melalui Kabid Kesehatan Masyarakat, Riduan. Dalam Perbup, terang Riduan, akan menetapkan tujuh kawasan dilarang merokok. ”Kita masih menunggu Perbup selesai. Jika selesai KTR itu akan diberlakukan dan akan ada sanksi tegas bagi pelanggarnya,” tutup Riduan. Baca juga : Merokok Sembarangan Siap-siap Kena Denda Rp5 Juta Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Curup Ikuti Peringatan Maulid Nabi Gadis Curup Meninggal setelah Dicekoki Obat Penggugur Kandungan oleh Pria Beristri Pria Binduriang Ditangkap Usai Aniaya Istri Karena Tak Mau Cerai Pemuda Kota Padang Spontan Tusuk Pelajar karena Adiknya Dikeroyok Gerinda Bengkulu Bagi-bagi Bansos di Rejang Lebong Maling yang Copot Ban Mobil Ambulans di Rejang Lebong Dibekuku Polisi Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Curup Ikuti Peringatan Maulid Nabi Gadis Curup Meninggal setelah Dicekoki Obat Penggugur Kandungan oleh Pria Beristri Pria Binduriang Ditangkap Usai Aniaya Istri Karena Tak Mau Cerai Pemuda Kota Padang Spontan Tusuk Pelajar karena Adiknya Dikeroyok Gerinda Bengkulu Bagi-bagi Bansos di Rejang Lebong Maling yang Copot Ban Mobil Ambulans di Rejang Lebong Dibekuku Polisi