Logo

Kabupaten Ini Usulkan Perbup KTR

Foto Ilustasi. Foto Dok Bn Online

Foto Ilustasi. Foto Dok Bn Online

REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, menseriusi peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal tersebut ditandai rencana usulan pembuatan peraturan bupati (Perbup) di tahun 2018, guna mendukung dan memperkuat perda yang telah diterbitkan.

Dalam Perda tersebut, dua lokasi KTR. Seperti, fasilitas kesehatan dan sarana pendidikan. Namun, untuk lokasi bermain anak dan sarana ibadah akan dimasukkan dalam perbup.

”Penetapan kawasan/tempat dilarang merokok akan dilakukan secara bertahap agar dapat berjalan dengan baik,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Syamsir melalui Kabid Kesehatan Masyarakat, Riduan.

Dalam Perbup, terang Riduan, akan menetapkan tujuh kawasan dilarang merokok.

”Kita masih menunggu Perbup selesai. Jika selesai KTR itu akan diberlakukan dan akan ada sanksi tegas bagi pelanggarnya,” tutup Riduan.

Baca juga : Merokok Sembarangan Siap-siap Kena Denda Rp5 Juta