Logo

Jualan Petasan, Kena Tindak

BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id – Jajaran Polres Bengkulu Utara, mengimbau masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk tidak memproduksi, memperdagangkan dan menyalakan mercon atau petasan, jelang pergantian tahun.

”Kami akan menindak tegas kepada siapa saja yang melanggar aturan itu,” kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, Rabu (27/12/2017).

Tindakan tegas, sampai jufri, dengan cara menangkap penjual, pengguna petasan dan menyita serta memusnahkan benda yang mampu mengeluarkan bunyi ledakan.

Hal tersebut, berdasarkan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, tentang bunga api.

”Didalamnya sangat jelas disebutkan, mana benda yang boleh dan mana benda yang tidak boleh diledakkan,” sampai Jufri.

Menurut Jufri, ada empat hal yang menyebabkan petasan dilarang. Pertama karena dapat membahayakan keselamatan jiwa.

Kedua dapat berpengaruh negatif terhadap kesehatan diri sendiri dan orang lain, ketiga karena dapat menimbulkan bahaya kebakaran.

Kemudian dapat menjadi pemicu terjadinya tawuran warga, perkelahian, keributan, serta dinilai menganggu ketertiban umum.

”Masyarakat dapat proaktif ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Khususnya kepada orangtua agar melarang anak-anaknya membunyikan petasan menjelang dan pada saat malam pergantian tahun nanti,” pungkas Jufri.