Logo

Jualan Dijalur Hijau, Siap-Siap Kena Sanksi

REJANG LEBONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Rejang Lebong melakukan tindakan tegas dengan memasang papan himbauan di pohon yang berada diatas trotoar sepanjang kawasan sukowati, Senin(22/01/2018).

Pemasangan himbauan ini dilakukan karena masih ada pedagang buah yang sering nekat berjualan diatas trotoar. Padahal, Pol PP sudah beberapa kali melakukan pengusiran lantaran kawasan tersebut merupakan kawasan hijau.

Kepala Satpol-PP Rejang Lebong, Rahman Yuzir menjelaskan, saat ini sudah ada 3 titik yang dipasang sepanjang jalan Sukowati. Pasalnya, pedagang yang kerap berjualan di tempat ini terbilang bandel.

“Mereka masih sering bandel. Sesudah kita sidak mereka pergi dan setelah itu kalau tidak dijaga, mereka datang lagi menggelar dagangan,” kata Rachman.

Ditambahkan Rachman, berbagai upaya sudah dilakukan berulang kali, sosialisasi dan penertiban, tetapi para pedagang tetap saja memenuhi tempat tersebut. Kedepan, para pedagang yang tetap membandel akan diberikan sanksi berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.

“Jadi kalau tetap membandel, akan langsung kita angkut barang-barangnya dan di tipiringkan, tidak ada lagi toleransi.kita sudah memasang papan himbauan juga dan disana ada sanksi yang tegas bagi pedagang yang tetap bandel,” tegas Rachman.