Logo

HGU Lahan Bumi Rafflesia Indah Tidak Diperpanjang

Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Evi Susanti

Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Evi Susanti

BENGKULU TENGAH – Hak Guna Usaha (HGU) empat Ratus Hektar lahan yang dikelola Bumi Rafflesia Indah di Desa Lagan Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah, terancam tidak dapat lagi diperpanjang. Ancaman ini muncul lantaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah tidak menerbitkan rekomendasi perpanjangan HGU atas lahan tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Evi Susanti mengatakan, HGU lahan Perusahaan Bumi Rafflesia Indah sudah habis masa berlaku. Untuk mendapatkan perpanjang HGU, katanya, harus ada rekomendasi dari Kepala Daerah setempat.

“Jadi lahan BRI percuma perpanjang HGU karena surat rekomendasi tidak perpanjangan sudah dilayangkan kepada Kementerian,” ungkap Evi, Rabu (10/10/2018) siang

Lanjut Evi, lahan yang tidak bisa diperpanjangkan HGU itu akan dikembalikan kepada pemerintah setempat untuk di jadikan aset daerah. Lahan ini rencananya untuk membangun Kampus UNIB dua dan Sport Center.