Logo

Heri Ifzan: SPBU Depan BIM Langgar Tata Ruang

Heri Ifzan: SPBU Depan BIM Langgar Tata Ruang

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada depan Bencoolen Indah Mall, tepatnya di Jalan Putri Gading campaka, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu mendapatkan kritik dari DPRD kota.

DPRD menilai, Pembangunan ini melanggar aturan tata ruang karena berada di wilayah zona hijau.

Ditambah lagi, adanya jembatan yang dibangun tepat berada di atas sungai, dikhawatirkan dapat menganggu aliran sungai sehingga beresiko banjir.

Ini disampaikan oleh anggota komisi II DPRD Kota Bengkulu, Heri Ifzan di lokasi pembangunan SPBU, Selasa (7/3/2017).

Menurutnya, pembangunan SPBU telah mengabaikan aturan garis sepadan sungai.

“Seharusnya tidak boleh ada hambatan ketika sungai ini mengalir, dengan dibangunnya jembatan disini kita khawatirkan nanti terjadi banjir,” Katanya.

Dirinya menegaskan, bangunan yang letaknya terlalu dekat dengan bibir sungai akan berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Ini juga diperparah dengan letaknya yang berada dekat dengan pesisir pantai yang jika pasang tiba dapat mengganggu proses penyurutan air.

“Sungai disinikan tempat larinya air ketika pasang naik dari laut. Otomatis akan terganggu dengan jembatan yang dipasang seperti ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Dari Fraksi PPP ini mengaku terkecoh atas wacana pembangunan yang menyebut akan dibangun stasiun pengisian bahan bakar mini. Dirinya meminta dinas terkait untuk mengkaji ulang perizinan bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan yang diceritakan kepada DPRD.

“Informasinya kan pompa mini, ternyata setelah kita ke lapangan ini bukan pompa bensin mini, ini pompa bensin beneran,” ujarnya kesal.