Logo

‘Gauli’ Anak Dibawah Umur Pria Beristri Diciduk

Tersangka sedang diperiksa penyidik

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Wo warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, diamankan anggota Polsek Curup Kota. Wo diamankan lantaran diduga telah menggauli, anak dibawah umur, sebut saja_Bunga (17)_bukan nama sebenarnya, yang tak lain anak tetangganya sendiri.

Aksi ini terungkap setelah korban, memberanikan diri melaporkan peristiwa ini kepada orangtuanya. Saat ini terduga pelaku yang diketahui sudah beristri tersebut sudah diamankan di Mapolsek Curup Kota.

Data terhimpun, perbuatan tidak senonoh tersebut diduga sudah berlangsung sejak empat bulan terakhir terhitung sejak Januari 2017. Dimana aksi dugaan tersebut telah dilakukan terduga pelaku sebanyak tujuh kali, dibeberapa lokasi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusup melalui Kapolsek Curup Kota, Iptu Sukardi mengatakan, saat ini terduga pelaku sudah sudah diamankan di Mapolsek Curup Kota.

Sukardi menyampaikan, terduga pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.

”Terduga pelaku sudah kita amankan. Terduga pelaku akan dikenakan UU Perlindungan Anak,” demikian Sukardi.