Logo

FKDM ‘Intai’ Aktivitas Aliran Kepercayaan

Foto Ilustasi. Foto Dok Bn Online

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Kepala Kesbangpol Kabupaten Rejang Lebong, Khaidir mengatakan, pihaknya sedang mengawasi sejumlah aliran kepercayaan di daerah itu.

Pengawasan ini menyusul disahkannya Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Dalam pengawasan ini, pihaknya dibantu dibantu Polres Rejang Lebong, Kodim 0409 Rejang Lebong.

”Aliran kepercayaan sedang kita awasi bersama Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Khaidir, Selasa (7/11/2017).

”Jika dalam prakteknya keluar dari ketentuan, maka tindakan tegas akan kita berlakukan,” tegas Khaidir.

Sementara itu, Khaidir mengimbau, kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai aktivitas yang mencurigakan, serta hadirnya paham-paham baru yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

”Peran serta masyarakat akan membantu mengantisipasi aliran kepercayaan yang bertentangan Pancasila masuk ke Rejang Lebong,” tutup Khaidir.