
Korban pembunuhan di Bengkulu Utara ditemukan di bawah meja

Korban pembunuhan di Bengkulu Utara ditemukan di bawah meja
BENGKULU – Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Utara mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan brutal yang menewaskan Sutarman (54), warga Dusun Lembah, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara. Peristiwa tragis ini terjadi beberapa waktu lalu dan kini terkuak motif yang lebih mengerikan di baliknya.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, IPTU Rizky Dwi Cahyo, mengungkapkan bahwa selain dipicu oleh perselisihan soal pembagian uang hasil kerja, tersangka Agus Setiawan ternyata sempat berupaya memperkosa istri korban sebelum akhirnya terjadi pembunuhan.
“Kami menemukan fakta baru bahwa kasus ini bukan hanya terkait masalah uang, tetapi juga ada dugaan upaya pencabulan terhadap istri korban oleh tersangka,” ujar IPTU Rizky.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Rizky insiden ini terjadi saat malam hari. Pelaku diduga mencoba mencabuli istri korban ketika korban tengah tertidur. Namun, aksi bejat tersebut terhenti ketika Sutarman tiba-tiba terbangun dan memergoki pelaku.
Sontak, korban naik pitam dan langsung mengambil sebilah celurit, mengancam akan membunuh pelaku. Namun, tersangka yang terpojok segera melawan dan meraih parang yang ada di lokasi.
“Korban mengambil celurit dan mengancam ‘Aku bunuh kau!’. Tersangka yang panik lalu mengambil parang di dekatnya dan menghantam dagu korban hingga terjatuh. Setelah itu, tersangka membacok leher korban hingga tewas,” jelas IPTU Rizky.
Disisi lain, polisi telah memeriksa istri korban sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, dengan adanya temuan baru terkait dugaan upaya pencabulan, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan tambahan untuk memperjelas kronologi kejadian.
Atas perbuatannya, Agus Setiawan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk memastikan seluruh fakta terungkap dengan jelas.
Tidak ada komentar.