Logo

Empat Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Pematang Gubernur Ditangkap

BENGKULU – Tim opsnal Polsek Muara Bangkahulu menangkap 4 orang dari 6 pelaku spesialis pembobol rumah kosong di 3 tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama di 3 tkp satu daerah. Aksi ini dilakukan di rumah kosong . Ada 6 orang pelaku dan yang baru tertangkap baru 4 orang,” jelas Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners, Selasa (14/11/2023).

Dari empat pelaku yang berhasil ditangkap tersebut 2 diantaranya masih dibawah umur dan berstatus pelajar aktif di Kota Bengkulu.

“Ada dua orang masih dibawah umur. Empat orang lagi dewasa. Sementara untuk dua pelaku yang belum tertangkap kami tetapkan sebagai DPO,” lanjutnya.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku masuk dengan cara merusak pintu jendela rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Kemudian pelaku memasuki rumah tersebut dan mengambil barang-barang berharga di dalam rumah.

Barang-barang yang diambil pelaku itu dikumpukan terlebih dahulu ke dalam semak-semak, kemudian pelaku beraksi kembali esok harinya di rumah kosong lainnya.

“Modusnya setelah mereka mengambil atau membobol rumah, kemudian barang-barang itu disimpan terlebih dahulu di semak-semak. Kemudian pelaku ini beraksi kembali esok harinya di tempat lain,” ujar AKBP Max Mariners.

Terungkapnya kasus tersebut, lanjut Wakapolresta, ketika pihaknya melakukan pengecekkan di media sosial ada salah seorang pelaku yang menjual barang milik satu satu korban di media sosial.

“Dari hasil itulah dari Polsek Muara Bangkahulu langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 4 orang dari 6 pelaku,” katanya.

Selain para pelaku itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian, diantaranya bed cover, guci, alat prasmanan, mesin air, teko, setrika, blender, kompor gas, tabung gas, monitor, dan satu timbangan ukuran besar.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun kurungan. (Kurniawan)