
BENGKULU – Aksi nekat seorang pemuda berusia 21 tahun asal Desa Talang Arah, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara berakhir di balik jeruji besi. Pelaku Arik Sutriansah ditangkap Polsek Putri Hijau setelah membobol warung milik Joko Setiabudi, warga Desa Pasar Sebelat.
Kejadian pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh istri korban. Ia terkejut saat melihat warung yang berada tepat di depan rumahnya sudah dalam kondisi terbuka. Segera ia membangunkan sang suami, dan saat dicek, laci penyimpanan uang telah raib. Uang tunai sebesar Rp500 ribu hilang bersama sejumlah rokok berbagai merek.
Tak hanya itu, korban juga mendapati tiga unit handphone di dalam kamar warung ikut digondol pelaku. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua pria masuk ke dalam warung, namun wajah mereka tidak dapat dikenali karena tertutup kain sarung. Mengetahui hal itu, korban langsung melapor ke polisi untuk ditinggali.
Kapolsek Putri Hijau, AKP Didik Mujiyanto, membenarkan pihaknya langsung melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Polisi kemudian mengidentifikasi beberapa orang dengan ciri-ciri serupa pelaku di rekaman.
Melalui penelusuran IMEI dari salah satu ponsel curian yang telah digunakan dengan nomor baru, tim Reskrim berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Timur Indah, Kota Bengkulu. Namun, saat tim tiba di lokasi, pelaku telah melarikan diri kembali ke kampung halamannya di Putri Hijau.
Setelah dilakukan pengejaran intensif, pelaku akhirnya ditemukan sedang bersembunyi di bawah selimut di rumahnya. Ia ditangkap tanpa perlawanan.
Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan dua unit ZTE yang disembunyikan di dalam lemari.
“Kami telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Istri korban mengetahui pertama kali,” kata Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, dari hasil interogasi, terungkap bahwa Arik tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh rekannya yang bernama Yopi.
Saat ini, Yopi masih dalam pengejaran polisi setelah diketahui sempat berada di Kota Bengkulu lalu melarikan diri ke arah Kecamatan Ketahun. Polsek Putri Hijau telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Yopi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!