
BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap Dadan oleh oknum masyarakat terus bergulir. Diperkirakan kasus tersebut masuk dalam kategori tindak pidana umum.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andhika Vishnu, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Jufri, S.Ik mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam laporan yang disampaikan ke Mapolsek Taba Penanjung.
Selanjutnya akan ditangani langsung oleh Polres Bengkulu Utara. Ia mengatakan bahwa kasus tersebut sebagai kasus tindak pidana umum atas dasar penganiayaan.
‘’Laporan sudah masuk ke Polsek Taba Penanjung. Dalam waktu dekat kita Polres Bengkulu Utara akan tangani itu. Itu masuk pada tindak pidana umum. Karena adanya unsur dugaan penganiayaan,’’ ungkap Jufri.
Jufri menyampaikan, pihaknya hingga saat ini masih fokus pada tahapan Pilkada Benteng yang berlangsung.
Hanya saja, secepatnya akan dilakukan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan tersebut dan fokus dulu untuk pilkada ini.
“Kasus tersebut akan diproses dengan memanggil sejumlah saksi, pelapor maupun terlapor,’’ ujar Jufri.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andhika Vishnu, S.Ik melalui Kabag Ops, Kompol Restu Wijayanto, S.Ik mengatakan sesuai dengan instruksi dari kapolres, akan dilakukan penanganan langsung oleh Polres Bengkulu Utara.
‘’Secara umum, itu sudah diterima laporannya. Dan akan dilimpahkan ke Polres Bengkulu Utara. Itu yang akan direncanakan oleh Pak Kapolres,’’ pungkas Restu.
Baca Juga : Merasa Dirugikan, Tim Laporkan Oknum Warga Ke Polisi
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!