Bengkulu News #KitoNian

DPRD Dukung Adanya Undang-Undang PPRT di Bengkulu

BENGKULU – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi menuturkan setuju dengan adanya undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Menurutnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga sangatlah diperlukan terkhusus di Indonesia.

“Saya pikir ini merupakan kemajuan yang sangat berarti bagi para pekerja rumah tangga, terkhusus Indonesia. Karena bagaimanapun juga pekerja  rumah tangga, secara produktif membantu kegiatan rumah juga karir pemberi kerja. Tanpa mereka orang tidak bisa bekerja dan mengurus rumah sekaligus,” kata Sumardi pada Bengkulunews.co.id Selasa (28/03/23) siang.

Sumardi juga menjelaskan dalam undang-undang PPRT ini memiliki dua poin, pertama adalah perlindungan bagi pekerja rumah tangga dan kedua sanksi keras untuk pemberi kerja yang menindas atau memperlakukan mereka dengan tidak baik.

Sehingga dengan adanya undang-undang PPRT memberikan jaminan dan perlindungan yang pasti bagi pekerja rumah tangga. Sumardi menegaskan bahwa bagi rumah tangga yang memiliki PRT harus dapat menghargai dan menjaga mereka.

“Jadi bagi pemberi pekerjaan, jangan memandang mereka rendah. Karena mereka adalah orang yang ikut menyukseskan pekerjaan kita. Tentunya kami DPRD Provinsi akan ikut mensosialisasikan undang-undang tersebut, jika sudah di sahkan,” demikian Sumardi.

Baca Juga
Tinggalkan komen