Bengkulu #KitoNian

Dikeroyok, Pemuda Bermani Ulu Tewas Ditempat

Korban dibawa ke rumah sakit

REJANG LEBONG – Raden Sumo (45), pria asal Dusun 2, Desa Tebat Tenong Dalam, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong (RL) harus meregang nyawa setelah dikeroyok oleh tiga orang yang diduga Pelaku/terlapor. Sumo harus meregang nyawa setelah mendapatkan berbagai luka fatal di dipergelangan tangan, atas perut, dan kepala akibat serangan senjata tajam. Kejadian berdarah tersebut terjadi di area persawahan di depan rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP. Jery Antonius Nainggolan, SIK melalui Kanit Tipiter Polres RL, Ipda Ibnu Sina menjelaskan, bahwa 3 orang terduga pelaku tersebut yakni SM (45), AG (20), dan ED (19). Menurut kronologis kejadian, peristiwa berdarah itu bermula pada hari Senin (25/02) sekira pukul 08.00 WIB.

Saat itu korban mengikuti acara rapat PKK di Balai Desa Tebat Tenong Dalam, pada saat kegiatan tersebut berjalan, terjadi selisih paham antara korban dan pelaku. Tak disangka, keributan tersebut masih terjadi hingga diluar balai desa, namun berhasil dilerai oleh warga lainnya.

Selang beberapa menit, sekira pukul 10.00 WIB korban pulang kerumahnya, dan pada saat korban hendak pergi kerumah tetangganya, korban dihadang oleh para pelaku disekitar area persawahan di depan rumah korban dan terjadilah pengeroyokan terhadap korban yg mengakibatkan korban tewas di tempat dengan banyak luka akibat serangan benda tajam.

“Ketiga terduga merupakan desa setempat, korban tewas ditempat dengan berbagai luka parah, dipergelangan tangan, atas perut, dan kepala,”jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini Sat Reskrim Polres Rejang Lebong sedang mencari terduga pelaku yang dimana saat ini sudah DPO karena rumah milik terduga sudah tertutup dan diduga melarikan diri. Saat ini terduga masih disangkakan pasal Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 3 KUHP.

“Kami masih mengembangkan kasus ini sembari mencari para terduga pelaku yang sudah melarikan diri, untuk sementara mereka masih dikenai pasal pengeroyokan sembari melihat perkembangan kasus ini,”pungkasnya

Baca Juga
Tinggalkan komen