Logo

Dewan Meradang, Izin Alfamart dan Indomaret Belum Jelas

Hearing

Hearing

Suasana hearing komisi I DPRD Kota Bengkulu dengan BPPT Kota Bengkulu yang berlangsung alot

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Hearing Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Kamis pagi (16/2/2017) berlangsung panas. Anggota komisi 1 menilai BPPT tidak tegas terhadap gerai Indomaret dan Alfamart yang tidak berizin.

Pasalnya, keberadaan Indomaret dan Alfamart telah beroperasi tanpa mengantongi izin dari BPPT. Padahal BPPT mengaku telah ada perjanjian antara pihaknya dengan Alfamart dan Indomaret yang berisi akan melakukan penutupan jika tetap beroperasi tanpa izin.

“Masih proses itu artinya belum berizin, seharusnya BPPT bisa berkoordinasi dengan Satpol PP untuk segera menutup gerai, jangan cuma lapak PKL saja yang ditindak. Katanya kan sudah ada perjanjian,” tegas Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu, Maghdaliansi.

Sementara itu, Kepala BPPT Kota Bengkulu, Toni harisman, beralasan, telah melakukan pemanggilan dan pengurusan izin untuk kedua ritel swalayan tersebut, akan tetapi prosesnya masih tekendala dengan kelengkapan dokumen persyaratan.

“Masih dalam proses, itu kan ada tahapannya. Mereka harus memenuhi tahapan itu dulu,” ujarnya.

Dari data yang dimiliki oleh BPPT jumlah gerai Indomaret berjumlah 22 titik dengan 9 titik tanpa izin, sedangkan Alfamart dari 9 titik baru 3 gerai yang memiliki izin.