Bengkulu News #KitoNian

Dewan Benteng Pertanyakan Maksud Dewan Provinsi Sidak ke Lahan HGU BRI

BENGKULU TENGAH – Inspeksi mendadak (Sidak) Anggota Dewan Provinsi Bengkulu ke lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Rafflesia Indah (BRI) beberapa waktu lalu, menjadi pertanyaan Evi Susanti selaku Dewan Kabupaten Bengkulu Tengah. Pasalnya sidak yang dilakukan dewan provinsi itu tanpa ada koordinasi lagi kepada Pemerintah setempat.

Menurut Evi, sidak ini menjadi pertanyaan, karena masalah lahan PT. Bumi Rafflesia Indah ( BRI ) yang terletak di Kecamatan Semidang Lagan dan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, sedang bermasalah dengan pihak Pemda setempat, terkait lahan yang tidak lagi diperpanjang oleh pihak Pemda setempat.

“Untuk sidak Anggota Dewan Provinsi Bengkulu ke lahan HGU PT BRI ini justru menjadi pertanyaan, ada apa Dewan Provinsi sidak,” ungkap Evi Susanti, Rabu (27/02) siang.

Masalah Lahan PT BRI itu, lanjutnya, bukan ranah Dewan Provinsi untuk mencampuri masalah ini, sebab ada Pemerintah dan Anggota Dewan Bengkulu Tengah yang bisa mengatasinya. Jadi, kata dia dewan provinsi tidak usah mencampuri masalah ini.

“Kami tidak kawatir dengan adanya sidak dewan provinsi, karena masalah lahan PT BRI itu bukan wewenang Dewan Provinsi, melainkan itu wewenang Bupati Bengkulu Tengah,” tegas Evi Susanti.

Ditambahkan Evi, pihaknya meminta ke dewan provinsi jangan menambah masalah dengan sidak ke lahan PT BRI itu. Seharusnya dewan provinsi sebelum melakukan sidak, harus berkoordinasi dulu dengan Pemda setempat.

“Seharusnya pihak dewan provinsi itu memberikan dukungan kepada Pemda Bengkulu Tengah, bukan mencari kesalahan, dan perlu diketahui bahwa lahan PT BRI itu berada di wilayah kami, untuk itu biar kami yang membahasnya, bukan dewan provinsi yang tiba-tiba mencampuri masalah lahan tersebut,” tambah Evi.

Lanjut Evi lagi, Masalah lahan PT BRI sudah direspon pihak Kementerian, saat Pemda dan Dewan Bengkulu Tengah melakukan audiensi ke Menteri.

Baca Juga
Tinggalkan komen