Logo

Dana BOS Rp46,7 Miliar Diduga Bermasalah

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Realisasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar sekira Rp46,7 miliar di Kabupaten Rejang Lebong, diduga bermasalah. Hal ini menjadi
temuan dalam pemeriksaan keuangan dari BPK RI.

Dari hasil pemeriksaan, diduga realisasi dana BOS senilai Rp46,7 miliar, tidak sesuai dengan aturan berlaku serta tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, T. Samuji membenarkan, temuan BPK RI pada pemeriksaan dana BOS tahun anggaran 2016. Menurutnya, hasil
temuan BPK, sudah ditindaklanjuti.

”Memang ada temuan. Ini sudah kita tindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK,” terang Samuji.

Dijelaskan Samuji, dana BOS yang diterima itu bukan dana daerah, melainkan dana yang diterima dari pemerintah pusat yang langsung ditransfer kepada masing-masing sekolah penerima.

Sehingga, kata dia, pertanggungjawaban realisasi dana BOS itu bukan berada pada Pemkab Rejang Lebong, maupun Dikbud
melainkan ke masing-masing sekolah penerima.

”Laporan dari sekolah langsung dilaporkan secara online kepada kementerian. Kita tetap melakukan monitoring terhadap realisasi dana itu,” jelas Samuji.

Samuji menjelaskan, seluruh sekolah penerima dana BOS di Rejang Lebong telah merealisasikan BOS sesuai dengan juklak dan juknis, yang berlaku walaupun tidak 100 persen.

”Semuanya sudah sesuai dengan juklak dan juknis, meski memang tidak 100 persen,” demikian Samuji.