Logo

Catat! Lebaran, ASN Libur Sepuluh Hari

Kadiskominfo Kota Bengkulu, Medi Febriansyah

KOTA BENGKULU, bengkulumews.co.id – Berdasarkan Keputusan Presiden, No 18 Tahun 2017, tentang cuti bersama Idul Fitri, Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan jatah libur selama sepuluh hari.

Terhitung dari tanggal 23 Juni hingga tanggal 30 Juni 2017, seluruh ASN diperbolehkan untuk cuti menyambut lebaran. Khusus Kota Bengkulu, para ASN mulai beraktivitas kembali pada tanggal 3 Juli 2017.

”Totalnya 10 hari, dalam Kepres-kan dari tanggal 23 hingga tanggal 30 Juni, tapi-kan itu hari Jumat, sabtu kita juga libur. Jadi, kita mulai masuk Senin tanggal 3 Juli,” kata Kadiskominfo Kota Bengkulu, Medi Febriansyah, Jumat (16/6/2017).

Medi menambahkan, ketentuan tersebut telah sesuai dengan Kepres yang diterima pada tanggal 15 Juni 2017. Kepres tersebut, terang dia, juga berisi ketentuan cuti bersama lebaran, yang tidak akan memangkas jatah cuti tahunan ASN.

”Kemarin diterima, isinya juga tentang jumlah hari cuti tidak akan mengurangi masa cuti tahunan ASN,” jelas Medi.

Cuti yang ada dalam kepres, terang Medi, cukup bagi para ASN untuk digunakan berlibur bersama keluarga.

”Kepres-nya sudah kita sebarkan ke dinas-dinas dalam Kota, jadi sudah tahu kalau dapat waktu libur panjang,” tutup Medi.