Bengkulu News #KitoNian

Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

e-Ktp. Dok,BN

Pemerintah secara bertahap menerapkan transisi dari e-KTP ke KTP digital. Aktivasi KTP Digital kini dapat dilakukan melalui aplikasi bernama IKD atau Identitas Kependudukan Digital.

Melalui laman resmi milik Kemendagri menjelaskan KTP digital tidak akan langsung menghilangkan KTP elektronik (e-KTP) yang sudah ada.

KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.

Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

• Ponsel dengan akses internet

• Nomor Induk Kependudukan (NIK)

• Alamat e-mail aktif

• Nomor ponsel aktif.

Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

• Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore

• Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data

• Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation

• Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

• Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD

• Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

• Aktivasi IKD telah selesai.

Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.

Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.

IKD akan mencakup informasi elektronik yang digunakan sebagai dokumen kependudukan, serta informasi yang dikembalikan dalam aplikasi digital melalui perangkat yang menampilkan informasi pribadi seperti identitas yang relevan.

Baca Juga
Tinggalkan komen