Logo

Bupati RL, Hijazi : Pemberantasan Tuak Tidak Perlu Perbup

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Bupati Rejang Lebong (RL), H. Ahmad Hijazi menyebutkan dalam pemberantasan peredaran minuman keras jenis tuak di kabupaten itu tidak perlu menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup). Sebab menurut Bupati, ada aturan yang jauh lebih kuat dari Perbup.

“Saya yakin dapat memberantas habis peredaran minuman keras jenis tuak di kabupaten Rejang Lebong tanpa perlu menerbitkan Perbup. Karena kita ada undang-undang jauh lebih kuat dibandingkan Perbup,” Kata Bupati, Rabu (9/8/2017).

Hijazi meyakini aparat penegak hukum dalam menindak penjualan atau peredaran tuak dapat dilakukan tanpa menunggu Perbup. Seperti Satpol PP yang sudah ada Perda dan Polisi ada KUHP.

“Mereka (aparat penegak hukum, red) dapat menengakkan hukumnya sesuai dengan undang-undang minuman keras yang telah ada,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pemkab Rejang Lebong sebelumnya telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Peredaran dan Perdagangan Minuman Keras kepada Legislatif. Namun dalam draf Raperda tersebut, untuk minuman tradisional jenis tuak tidak dibahas secara terperinci.