Bengkulu News #KitoNian

Bupati Rejang Lebong: Kucuran Miliaran Bukti Legalitas RSUD Curup

Musrenbang RKPD 2020 disalah satu hotel di Kota Curup

REJANG LEBONG – Kementerian Kesehatan RI telah mengalokasikan Rp. 55 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Kesehatan 2019 untuk kelanjutan pembangunan RSUD Curup di Jalan Dua Jalur.

“Hal tersebut merupakan salah satu aspek legalitas keberadaan RSUD Rejang Lebong di Jalan Dua Jalur,” kata Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi, di sela-sela kegiatan Musrenbang RKPD 2020 disalah satu hotel di Kota Curup, Selasa (19/4).

Sebanyak Rp 33 miliar untuk pembangunan ruang rawat inap empat lantai, pada lahan berukuran 40×75 meter yang nantinya berkapasitas 250 tempat tidur.

Sedangkan sisanya Rp. 17 miliar, dialokasikan untuk pembelian kelengkapan alat-alat kesehatan, melengkapi yang sudah ada saat ini.

“Kucuran miliaran uang pemerintah merupakan salah satu bukti keseriusan pembangunan rumah sakit. Maka harus diakui bahwa ini adalah aset negara yang ada di Kabupaten Rejang Lebong dan tidak perlu dipersoalkan lagi legalitasnya,” tambah Bupati.

Ditekankanya lagi, keberadaan rumah sakit tersebut untuk kepentingan bersama. Tidak hanya melayani pasien asal Rejang Lebong saja. Sehingga keberadaanya perlu sama-sama dijaga.

Ditargetkan keberadaan rumah sakit tersebut merupakan rujukan lokal dan tercanggih di Provinsi Bengkulu. Sehingga masyarakat tidak harus jauh-jauh jika ingin berobat.

“Setelah saya pelajari, aspek paling penting keberadaan rumah sakit adalah, keadaan bangunan, kelengkapan fasilitas kesehatan, Keberadaan SDM handal dan pelayanan pada pasien,” tutup Bupati.

Baca Juga
Tinggalkan komen