Logo

Buktikan RM Bersalah, JPU KPK Siapkan 30 Saksi

KOTABENGKULU, bengkulunews.co.id – Untuk membuktikan keterlibatan dan kesalahan Gubernur Bengkulu (non aktif) Ridwan Mukti (RM) pada perkara fee proyek pembangunan jalan provinsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan sebanyak 30 saksi yang akan dihadirkan pada persidangan.

“Iya, kita siapkan sekitar 20 – 30 orang saksi yang akan kita hadirkan,” jelas Haerudin Kamis (12/10/2017).

Tak hanya itu, Haerudin menyebut pihaknya juga sudah menyiapkan beberapa barang bukti berupa dokumen, transkrip pembicaraan, rekaman – rekaman, dan lain sebagainya.

“Kita juga siapkan bukti. Ada transkrip, dokumen – dokumen, ada rekaman, dan lain sebagainya. Nantilah kita tampilkan (di persidangan),”

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari menyebut, penetapan tersangka klienya tidak memiliki bukti permulaan.

Pasca KPK menangkap, Lily, Rico, dan Jhony. RM, kata dia, saat itu menyusul istrinya ke Mapolda Bengkulu. RM hanya ingin mengetahui perkara yang melibatkan istrinya sehingga ditangkap KPK.

Namun, RM tiba-tiba dibawa ke Jakarta, diperiksa dan esoknya ditetapkan sebagai tersangka.