Logo

Buang Sampah Sembarangan, Warga Akan Dipenjara

MUKOMUKO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mukomuko untuk tidak membuang sampah di sungai. Jika masih kedapatan warga yang bandel, maka akan mendapatkan hukuman pidana penjara.

“Untuk seluruh lapisan masyarakat, terkhususnya masyarakat Mukomuko agar tidak membuang sampah di sungai, siapa yang kedapatan membuang sampah di sungai akan mendapatkan hukuman pidana penjara,” kata Darmadi Kepala Bidang (Kabid) Lingkungan Hidup Sabtu (16/03).

Dipaparkan Darmadi, membuang sampah di sungai dapat mengakibatkan pencemaran air sungai sehingga air tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, kedepan pihaknya akan memasang himbauan “jangan membuang sampah sembarang” terkhususnya di sungai.

“Dalam beberapa hari ini kami akan terjun ke lapangan untuk memasang merek jangan buang sampah sembarang, terkhususnya di aliran sungai, kalau kedapatan kami tidak segan-segan pidanakan orang yang bersangkutan,” papar Darmadi.

Harapannya, dengan diberikan ancaman pidana ini pihaknya berharap kesadaran dan kebiasaan buruk yang sering dilakukan masyarakat akan berkurang, bahkan tidak ada lagi masyarakat yang memiliki kebiasaan buruk tersebut.

“Mudah-mudahan dengan kita pidanakan kebiasaan buruk ini berkurang,” tandasnya.